Lintas Terkini

Jokowi Restui Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Rektor UI, Ari Kuncoro.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2013. Kini berubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

PP tersebut merupakan statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu yang direvisi adalah poin larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor.

Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68 Tahun 2013, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP Nomor 75 Tahun 2021, terjadi perubahan pada poin c. Dilansir Sindonews.com, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP Nomor 68 Tahun 2013 ditiadakan pada PP Nomor 75 Tahun 2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.(*)

Exit mobile version