MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap Takbir (16), warga Jl.Emmy Saelan lorong 5 Makassar setelah petugas mengetahui keberadaannya di Jalan Tidung 7, Jumat (19/8/2016), sekira pukul 20.00 Wita.
Informasi yang dihimpun Lintasterkini.com, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Ristawari warga Jalan Tamalate 1 nomor 3. Korban yang saat itu tak berada di dalam kamarnya lalu pelaku masuk dan mengambil barang korban. Yakni berupa uang tunai senilai Rp400 ribu serta dua unit HP satu merek Samsung dan satunya merek Smart Frend,digondol oleh pelaku.
Kapolsek Rappocini Kompol Muari yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian bernama Takbir. “Iya memang benar kita telah menangkap Takbir, setelah korban melaporkan atas kehilangan barangnya yang diketahui korban jika pelaku adalah Takbir,”ujar Muari
Laporan korban juga, kata Muari, telah diterima dan terlampir dengan nomor Polisi LP/1127/VIII/2016. Sek. Rappocini.”Korban telah melapor dan laporannya kita terima, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis (28/72016) lalu,” tandasnya. (*)