GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa tampaknya serius dalam membangun Kampus Universitas Syech Yusuf yang telah di janjikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat kampanye lalu. Namun, Adnan mengaku bingung, status Universitas Syech Yusuf nantinya, apakah kategori negeri atau swasta?
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, Minggu, (20/8/2017) mengatakan bahwa universitas yang digagas untuk menunjang Kabupaten Gowa sebagai kabupaten pendidikan di Sulsel. Ia menegaskan, Kabupaten Gowa menargetkan akan merampungkan pembangunan universitas tersebut di tahun depan.
“Sebagai bentuk keseriusan kami untuk menjadikan Kabupaten pendidikan pertama di Sulsel, kami ingin mendirikan Universitas Syekh Yusuf tahun depan,” ujarnya.
Baca Juga :
Mantan anggota DPRD Sulsel ini menambahkan, Pemkab Gowa sangat serius untuk mempercepat pembangunan Kampus Universitas Syech Yusuf tersebut. Terbukti, Pemkab Gowa telah memenuhi 17 izin yang disyaratkan untuk pembangunan Universitas Syekh Yusuf yang berada di Kecamatan Parangloe, yang berdiri di atas lahan seluas 112 hektar.
Tetapi, lanjut Adnan, Pemkab Gowa masih bingung mencarikan status Univeristas Syekh Yusuf, apakah dijadikan universitas swasta atau negeri. Pasalnya, yang menjadi permasalahan, sebab disyaratkan adanya deposit sebesar Rp500 juta untuk satu program studi (prodi).
“Sementara syarat minimal universitas baru adalah tiga fakultas yang terdiri dari 9 prodi atau total deposit sebesar Rp4,5 miliar uang Pemkab Gowa bisa saja didepositkan. Tapi kalau swasta, berarti harus mencari investor Untuk menutupi deposit tersebut,” papar Bupati Adnan.
Selain itu, adanya peralihan tanggungjawab pengelolaan pendidikan menjadi persoalan tersendiri. Saat ini Pemerintah Kabupaten hanya berhak mengelola pendidikan setingkat SD dan SMP. Pemerintah provinsi untuk tingkat SMA dan SMK. Sedang Perguruan Tinggi berada di tangan Pemerintah pusat.
Karena itu, dia berharap adanya dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pengajuan izin ke Pemerintah pusat. Sehingga keterpaduan antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat dalam menjalankan sistem pendidikan dapat berjalan. (*)
Komentar