MEDAN – Jajaran Satuan Reskrim Polres Medan, Jumat (18/8/2017), sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Bono Nomor 58 F, Medan Timur berhasil mengungkap dugaan pelaku penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo dan Lembaga Polri atau Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Dugaan penghinaan dilakukan pelaku dengan menggunakan sarana Facebok yang sudah menjadi viral di media sosial (medsos).
Korbannya masing-masing Presiden RI, Joko Widodo dan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Jenderal Tito Karnavian. Pelaku yang bernama Muhammad Farhan Balatif (18), masih berstatus pelajar SMK. Dia beralamat di Jalan Bono nomor 58 F, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kodya Medan, Sumatera Utara. Dia diciduk di dalam rumahnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook dan menyebarkan penghinaan dengan kata-kata dan gambar hasil editan, 1 Buah flasdisk 16 GB yang berisi gambar presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merk Huawai warna putih dan 1 unit router merk Zyxel warna hitam. Pelaku sendiri disangkakan sejumlah pasal.
Diantaranya diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi yang dihimpun bermula pada Hari Jumat (14/7/2017), sekira pukul 17.00 Wib, saat pelapor membuka Facebook di Satuan Reskrim Restabes Medan dengan menggunakan alat bantu laptop dan internet.
Pelapor melihat seseorang dengan akun facebook atas nama Ringgo Abdillah atau Raketenwarnung@Raketenwarnung atau Republik Badut@Republik Badut atau alamat email kebal.hukum@gmail.com telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dari tanggal 16 Juli 2017 dengan cara menggunakan sarana ITE dan melakukan penggambaran serta pengamatan terhadap lokasi tempat dan pelaku di Jalan Bono nomor 58 F Kecamatan Medan Timur. Jajaran Satuan Reskrim Polres Medan juga membentuk Tim Khusus Penyelidikan dan Tim Khusus Penyidik.
[NEXT]
Alhasil, dilakukan upaya paksa pada Hari Jumat, (18/8/2017), sekira pkl 22.00 WIB. Sesaat sesudah pelaku melakukan cathingan dengan menggunakan akun yang sama di lokasi yang sama pada saat melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.
Telah dilakukan penggeledahan di Jalan Bono nomor 58 E/D rumah atas nama Muhamad Reza, pemilik Jaringan Wifi serta ditemukan 1 unit Wifi dengan provider speedy atas nama “Bono” dan Provider “My Republik”. Kemudian dilakukan pengembangan serta diketahui bahwa dugaan pelaku adalah tetangganya yang bernama Muhammad Farhan Balatif.
“Iya, Pak, saya menggunakan Wifi milik Muhammad Reza, tetangga saya, dengan cara membobol pasword speedy tersebut,” ungkap pelaku, Muh Farhan Balatif.
Pelaku juga mengakui pengguna Akun facebook dengan nama Ringgo Abdillah dengan menggunakan foto profile gambar orang lain yang didapat di facebook sejak Bulan Juli 2017. Pelaku juga mengakui menggunakan facebook dengan sarana laptop yang dikerjakan di kamar tidur di dalam rumah milik orangtuanya.
“Saya mencoba mengedit gambar presiden dan Kapolri serta menggunakan kata-kata yang tidak benar, kemudian saya posting di akun facebook,” ungkapnya saat diinterogasi petugas.
Pelaku diciduk berdasarkan laporan Polisi Model A nomor : LP/444/VII/2017/Reskrim, tanggal 16 Juli 2017, dengan pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda, Surat perintah Penyelidikan, nomor : Sp.Lidik/ 1556/VII/2017/Reskrim, tanggal 16 Juli 2017, Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/1597/VII/2017/Reskrim, tanggal 16 Juli 2017, Izin Penggeledahan nomor : 607/GLD/PID/2017/PN Medan, tanggal 27 Juli 2017 dan Izin Penyitaan Nomor : 2.223/SIT/PID/2017/PN Msn, tanggal 27 Juli 2017. Sejauh ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif. (*)