Logo Lintasterkini

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Fakra
Fakra

Selasa, 20 Agustus 2024 16:29

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.

Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.

RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.

Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karen itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.

Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (*)

 Komentar

 Terbaru

News13 Mei 2025 08:28
Basarnas Kerahkan Tim SAR Cari Wisatawan Hilang di Maros
MAKASSAR – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar memberangkatkan 5 orang personel menuju Sungai Savana, Goa Paniki Dusun ...
News13 Mei 2025 08:22
Dua Hari Dicari, Pria yang Hanyut di Irigasi Ditemukan Meninggal
SIDRAP – Ahmad Alimuddin (36 thn) warga Desa Baranti, Kabupaten Sidrap yang dilaporkan jatuh ke dalam aliran saluran irigasi, Kabupaten Sidrap, ...
Ekonomi & Bisnis12 Mei 2025 17:32
Beli Mobil Toyota, Bawa Pulang Motor GRATIS! Hanya di Toyota Spectacular Package
MAKASSAR – Kalla Toyota menghadirkan program spesial “Toyota Spectacular Package” untuk memeriahkan bulan Mei, menawarkan kemudahan bagi...
News12 Mei 2025 17:12
Kemudahan Akses Bagi Sopir Kanvas dan Pekerja Hotel Cahaya Berkah Jadi Pilihan Ideal di Kabupaten Pangkep
PANGKEP – Bagi para sopir kanvas dan pekerja lapangan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Pangkep dan sekitarnya, kini tidak perlu khawatir s...