Lintas Terkini

Bahas Anggaran Pilwali 2018, KPU Makassar Tolak Usul Kesbangpol

KPU Kota Makassar bahas anggaran Pilwali 2018 dengan Badan Kesbangpol Makassar.

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makasssar diminta untuk menjadikan Peraturan Walikota Makassar sebagai acuan dalam penyusunan anggaran untuk kebutuhan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Makassar 2018.  Hal tersebut terungkap saat KPU Kota Makassar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar menggelar pertemuan baru-baru ini.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Ahmad Namsung, dalam menetapkan biaya kebutuhan Pilwali 2018 mendatang, KPU Makassar perlu merujuk pada Peraturan Walikota Makassar nomor 42 tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016. Dia menyarankan hal tersebut dengan alasan bahwa saat menjabat sebagai anggota KPU Makassar pada periode sebelumnya, pihaknya menggunakan standarisasi Perwali, apalagi lanjutnya, anggaran yang dipergunakan KPU Makassar merupakan anggaran dari Pemerintah Kota Makassar.

Selain itu, Kesbangpol juga akan mengambil alih kegiatan KPU Makassar yang telah diusulkan kepada Pemerintah Kota Makassar yakni review pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 pada 11 kabupaten di Sulawesi Selatan. Pasalnya, karena dianggap kegiatan tersebut merupakan kewenangan Kesbangpol Kota Makassar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menjadikan Perwali Makassar tersebut sebagai  acuan atau dasar dalam menyusun anggaran Pilwali. Dalam Perwali Kota Makassar nomor 42 tahun 2015 tentang SBU 2016, ditemukan tidak terdapat anggaran untuk honorarium penyelenggara Pemilu tingkat bawah, mulai dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga  Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK).

KPU Makassar pun menolak usulan Kesbangpol agar honorarium para penyelenggara Pemilu tingkat bawah dapat diambil dari pos Honorarium Pelayanan Sandi dan Telekomunikasi pada Perwali tersebut, dengan alasan bahwa pos anggaran tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor : S-118/MK.02/2016 perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak, KPU diminta sebagaimana yang tertera pada poin 4  (empat) dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, bahwa dalam batasan jumlah honorarium kelompok kerja pemilihan pada Tahapan Pemilu, mengacu pada ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Peraturan Menteri Keuangan Standar Biaya Masukan yang berlaku.

Peraturan tersebut dinilai dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 33 Tahun 2016  tentang Standar Biaya Masukan 2017.  Dengan demikian, saat surat persetujuan menteri tersebut belaku  sebagaimana yang tertuang dalam surat bernomor 118/MK.02/2016, maka surat Menteri Keuangan nomor S-817/MK.02/2012 tanggal 13 November 2012 tentang Penetapan Besaran Honorarium Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2014 sebagaimana telah diubah dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-190/MK.02/2014 tanggal 25 Maret 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara terkait rencana kegiatan KPU Makassar berupa evaluasi atau review pelaksanaan Pilakada Serentak 2015 pada 11 kabupaten di Sulsel, Syarief berharap hal tersebut dapat dikomunikasikan dengan baik. Pasalnya, output yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut oleh KPU Makassar, tentunya berbeda dengan output yang ingin dihasilkan oleh Kesbangpol Makassar. (*)

Exit mobile version