LAMPUNG – Wajah institusi Polri kembali tercoreng di negeri ini. Pasalnya, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan target merampas mobil milik orang, pelakunya oknum polisi aktif, masing-masing Briptu Rio Thampati (30) dan rekannya Bripka Masanial (36), keduanya warga Perumahan Griya Atmani Wedhana, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Ironisnya saat tertangkap, kedua oknum korps baju cokelat tersebut sementara berpesta sabu di rumahnya, Selasa, (20/9/2016) sekira pukul 09.00 Wib. Kedua oknum tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B-125/IX/2016/SS/Res Mura/Sek Tgm tanggal 20 September 2016, lantaran terlibat tindak pidana curas dan perampasan sesuai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pada hari Senin, (19/9/2016) sekira pukul 20.00 Wib, kedua pelaku melakukan aksi curas di Jalan Raya Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dengan menggunakan Avanza warna merah maron. Oknum polisi ini mengejar pengendara mobil carteran merek Xenia warna hitam.
Baca Juga :
Yudi Agus Mianto (30) yang menjadi korbannya adalah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung saat itu mengemudikan mobil Xenia bersama rekannya, Ariya Utama (24). Korban yang membawa muatan barang carteran 3000 ekor burung Kerenjak yang dibawa dari Kabupaten Bangko Provinsi Jambi dengan tujuan dibawa ke Lampung.
Saat baru keluar dari rumah makan roda, tepatnya di simpang Jalan Puyuh Kecamatan Muara Beliti, tiba-tiba korban Yudi bersama Ariya dihadang oleh kedua oknum polisi tersebut yang mengendarai Avanza merah marun. Kedua pelaku yang memang mengaku anggota polisi, minta kepada korban agar dapat menunjukkan STNK dan SIM.
Dengan tudingan bahwa mobil yang dibawa korban dicurigai mobil bodong, oknum polisi tersebut memerintahkan korban agar dapat dibawa ke Polres untuk mengecek kondisi mobil korbannya. Kemudian teman korban pelapor, bernama Ariya Utama disuruh ikut naik ke mobil pelaku, sedang pelaku yang satu lagi menyetir sendiri mobil korban.
Kedua korban langsung dibawa pelaku ke arah Muara Beliti dengan melewati depan Mapolres Mura. Saat depan Polres, pelaku yang oknum polisi itu mengatakan akan mengecek mobil korban di ujung jalan saja, tanpa perlu dibawa masuk ke dalam Mapolres.
Ternyata, kedua korban bukannya dibawa masuk ke Mapolres Mura, melainkan hanya dibawa berkeliling. Sesekali kedua oknum polisi itu membentak-bentak korban yang menuding mengendarai mobil yang tidak jelas asal-usulnya.
Sekira pukul 22.00 Wib, pelaku yang membawa korban berkeliling akhirnya menghentikan kendaraan tepat didekat jembatan di ujung Desa Woborejo Kecamatan Tugumulyo. Disini, pelaku mengancam akan membunuh korban, hingga membuat korban lari ketakutan meninggalkan lokasi, bersembunyi di sawah-sawah sekitarnya.
Dari tempat persembunyiannya, kedua korban melihat pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan membawa serta mobil milik korban. Setelah kedua pelaku pergi, barulah korban pelapor bersama saksi meminta tolong kepada warga, dan bersama-sama melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tugumulyo.
Dalam keterangannya, korban Yudi Agus Mianto mengungkapkan jika dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp97.000.000. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Tugumulyo diketahui bahwa mobil hasil curian yang dilakukan oleh pelaku oknum polisi itu berada di Perumahan Griya Atmani Wedhana.
Mendapat informasi itu, anggota Polsek Tugumulyo mengajak korban untuk mengecek kebenaran mobil korban tersebut . Setelah sampai di Perumahan Griya Atmani Wedhana dan melihat mobil yang dicurigai, korban membenarkan mobil tersebut adalah miliknya.
Mobil yang diduga hasil curian tersebut berada di depan rumah Bripka Masanial yang bertugas BKO Respolda Lampung. Mengetahui jika pelaku adalah anggota Polri, saat itu juga anggota Polsek langsung menghubungi Satuan Intelkam, Sat Reskrim dan Propam Polres Musi Rawas.
Tidak berselang lama, anggota Polsek Tugumulyo bersama anggota gabungan Polres Musi Rawas menuju ke rumah yang diduga pelaku adalah oknum anggota Polres Mura. aparat gabungan, akhirnya mengamankan 2 (dua) orang pelaku oknum polisi Bripka Masanial dan Briptu Rio Thampati yang diduga kuat saat itu usai berpesta sabu-sabu.
Dugaan keduanya telah berpesta sabu karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga sabu-sabu dan 1 perangkat alat hisap (bong). Selain itu petugas gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam milik korban, 1 (satu) unit mobil Xenia merah marun plat No D 110 R milik pelaku Briptu Rio Thampati, 1 (satu) buah STNK atas nama Muhammad Nurkholik, 1 (satu) buah SIM B1 atas nama Yudi Agus Mianto (korban), 2 (dua) buah plat nomor nomor polisi BE 2936 WA.
Kedua orang pelaku yang oknum polisi dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar