Lintas Terkini

KKP Kota Makassar Gelar Pembinaan Keamanan Pangan Pada UKM Lorong

KKP Kota Makassar membina UKM Lorong, Rabu, (20/9/2016).

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kota Makassar menggelar kegiatan “Pembinaan Keamanan Pangan Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Lorong-Lorong”. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari, dengan jumlah peserta sebanyak 450 orang, yang merupakan anggota kelompok-kelompok Lembaga Usaha Ekonomi Pangan Produktif (LUEPP).

Ketua Panitia, yang juga menjabat Kasie Keamanan dan Distribusi Pangan KKP Kota Makassar, Sudharmono Suardi, Rabu, (20/9/2016) di Hotel Asyira Jalan Maipa Makassar mengatakan, pihaknya sangat bertanggungjawab terhadap keamanan dan distribusi pangan yang ada di kota ini. Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap masyarakat, KKP Kota Makassar melakukan pembinaan UKM bagi anggota LUEPP yang mengelola dan memproduksi hasil pangan olahan yang terdapat di dalam lorong-lorong.

“Yang perlu mendapat perhatian bagi UKM-UKM kita yang berusaha di lorong-lorong harus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya, memproduksi pangan olahan yang bebas bahan cemaran berbahaya, beracun dan bahan pengawet. Serta dapat meningkatkan kebersihan atau higienis dan dijamin halal,” papar Sudharmono.

Sementara itu, Staf Ahli Walikota Makassar, Andi Azis Hasan menambahkan, pertumbuhan ekonomi Kota Makassar begitu cepat berkembang pesat. Kondisi ini memaksa pelaku-pelaku ekonomi, seperti UKM-UKM dapat berkompetisi, berdaya saing tinggi, meningkatkan kualitas, sehingga mereka mampu bertahan dalam persaingan usaha pangan.

Pada kesempatan ini, dua narasumber dihadirkan yakni Hendra dari Bidang UKM Dinas Koperasi dan Hj Saenanb selaku Penyuluh Pertanian senior KKP Kota Makassar.

Dikatakan Hj Saenab, bahwa masyarakat harus memahami berbagai produk pangan yang beredar di masyarakat. Pangan yang baik harus bersih dari bahan-bahan pencemar, bahan pengawet dan bahan beracun dan berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.

Makanan yang dikonsumsi kata Saenab lagi, hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya, berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki, bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya, bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.

“Tak kalah pentingnya pangan yang dikomsumsi masyarakat itu harus steril, higienis, bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit, serta terdapat jaminan kehalalan produk yang dihasilkan oleh UKM-UKM yang ada di lorong-lorong,” papar Saenab. (*)

Exit mobile version