PALOPO – Zainal alias Iddal (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Walenrang Palopo berhasil diringkus aparat, Senin (18/9/2017) kemarin, sekira pukul 15.15 Wita. Pelaku dibekuk aparat sedang menjalankan aksi kriminalnya, memalak warga di Dusun To’bakung, Desa Salutubu Kecamatan Wara Utara (Waru), Kabupaten Luwu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Walenrang, AKP Rafly dengan dibantu empat anggota Polsek jajarannya. Dari hasil interogasi di Mapolsek Walenrang, ternyata pelaku sudah berstatus residivis. Pelaku sudah tiga kali masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo dengan beragam kasus tindak kriminal yang dilakukannya.
Di Polsek Walenrang sendiri, pelaku punya empat Laporan Polisi (LP). Laporan yang masuk di Kepolisian diantaranya, kasus pemarangan, kasus penganiayaan, kasus pencurian dan kasus pemalakan.
Baca Juga :
“Pelaku sudah tiga kali pernah tembus ke lembaga. Setelah keluar dari lembaga, pelaku mengulangi kembali perbuatannya. Saat menerima informasi dari masyarakat jika pelaku sedang memalak, kami langsung bergerak melakukam penangkapan,” ungkap Kapolsek Walenrang Palopo, AKP Rafly dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/9/2017).
Saat ditangkap, lanjut Rafly, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil pemalakan sebanyak Rp106 ribu. Lainnya ditemukan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya. (*)
Komentar