JAKARTA – Sidang putusan terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho menerima semua keputusan hakim yang diberikan kepadanya.
Hal itu diungkapkan Ridho di hadapan Majelis Hakim Edison M. “Iya, saya menerima putusannya,” kata Ridho.
Dilansir dari kompas.com, usai sidang, Ridho kembali menegaskan bahwa dia menerima semua keputusan dan mengaku akan bertanggungjawab atas semua kesalahannya.
Baca Juga :
“Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan Alhamdulillah keputusannya buat saya adil,” ujarnya.
Ridho merasa bahwa keputusan ini adalah yang terbaik.
“Insyaallah mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudaban bisa menjadi titik balik. Doain aja ya,” ucapnya seraya berlalu.
Ridho divonis bersalah atas penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. (*)
Komentar