SIDRAP — Empat remaja pelaku narkoba di Kabupaten Sidrap masing-masing, Chandra Kirana (17), Rony (18) dan Madi (17) warga Desa Kanyuara Kecamatan Maritengngae serta Riswan (20) warga Desa Buae Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, terpaksa diamankan tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap
yang dipimpin AKP Badollahi, Rabu (19/9/2018) sore kemarin. Mereka diringkus bersama barang bukti berupa16 sachet plastik berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat ResNarkoba, AKP Badollahi yang dikonfirmasi awak media, Kamis (20/9/2018), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Para pelaku kami ringkus saat berada di dalam kamar. Dimana barang bukti sebanyak 16 sachet itu disembunyi pelaku di bawah tikar tempat tidur,” tutur Badollahi.
Badollahi menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (*)