Lintas Terkini

Enam Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polrestabes Makassar

Petugas memperlihatkan barang bukti

MAKASSAR – Satuan  Narkoba Polrestabes Makassar kembali merilis enam pengedar shabu setelah berhasil meringkus para pengedar narkotika jenis sabu sejak Jumat 14 September 2018 hingga Rabu 19 September 2018.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan keenam pengedar tersebut berawal saat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus pengedar sabusabu  di Jalan Komp Vetran Makassar bernama Andi Umar Anwar (34) Jum’at (14/09/2018) malam lalu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diary Astetika mengatakan saat mengamankan pelaku pengedar pertama petugas berhasil mendapati barang bukti sebanyak delapan sachet yang berisi 1.3812 Gram.

“Selain delapan sachet tersebut ditemukan juga 2 set bong terpasang pipet plastik lengkap dengan pirek kaca dengan 3 buah korek gas dan 2 unit hp yang digunakan pelaku untuk menjual atau mengedarkan barang haram tersebut” ujarnya.

Kemudian demi membrantas peredaran narkotika Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pembrantasan jaringan Narkotika selama lima hari dan petugas berhasil meringkus lima pengedar shabu-shabu. 

Mereka adalah Ahmad alias Jama (35) ditemukan di dalam dompet emas miliknya, sebanyak lima sachet shabu-shabu yang masing berisi 1 gram. Selanjutnya diamankan Surya Eka Bayu (22). Petugas berhasil menemukan satu buah dodoran yang bermerek Rexona yang berisi  delapan sachet shabu-shabu. 

Tidak hanya itu, satu timbangan digital berwarna silver dan dua bal sachet plastik dengan sendok plastik shabu dari pipet juga berhasil diamankan saat meringkus pelaku tersebut di Kampung Narkoba Sapiriah Kota Makassar.

Selain itu, Satuan Nakoba Polrestabes Makassar juga berhasil meringkus langsung tiga pengedar shabu-shabu sekaligus yaitu, Haeruddin alias Ondong (34) Sandi Ramba Alias Cip (20) dengan Nurhikma Alias IMMA (23) dan ketiga ini petugas berhasil menemukan 6 sachet shabu-shabu saat meringkus pelaku di Jalan Sungai Klara Lorong 96 C Makassar.

Disebutkan pula Kompol Diary Astetika, dari tangan keenam pengedar  tersebut  Gabungan Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar selama kurang lebih lima hari berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu yang terisi dalam sachet plastik.

“Rata-rata kenam pelaku pengedar tersebut modusnya sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut,” kata Diary.

Mantan Wakapolres Wajo ini juga menambahkan saat penangkapan di Kampung Narkoba Sapiriah, petugas berhasil menemukan sepuluh sachet shabu, di Jalan Manuriki dan Jalan Veteran masing-masing delapan sachet shabu-shabu. 

“Sembari menunggu hasil dari Laboratorium, Para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas Diary. (*)

Exit mobile version