Lintas Terkini

Polres Takalar Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Karena Nikah Siri

Rekonstruksi yang digelar aparat Polres Takalar

TAKALAR – Rekonstruksi pembuhunan yang mengakibatkan tewasnya Syafruddin Daeng Ngajang (38) digelar Polres Takalar, TRabu (19/9/2018) kemarin. Pelaksaan rekonstruksi dilakukan di Rumah Adat Balla Lompoa Kabupaten Takalar.

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui, korban dihabisi dengan menggunakan parang. Para pelaku melakukan aksinya secara beramai-ramai lantaran masalah nikah siri.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan rekonstruksi dilakukan setelah anggotanya berhasil mengumpulkan semua bukti-bukti yang digunakan para pelaku. ” Saya bersama dengan para keluarga korban menyaksikan pelaksanaan giat Rekonstruksi terhadap pengungkapan kasus pembunuhan ini,” ujar Gany.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menambahkan, untuk nama-nama pelaku dari kasus pembunuhan tersebut yaitu, Sahrul Dg. Ngila alias Daud Bin Sama, Lebu Dg. Naja Bin Dg. Ronda, dengan Sadir Dg. Ngawing Bin Dg. Sarro, dan Kamar Dg. Munti Bin Paro.

“Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 Subs 338 Subs 170 Ayat 2 ke 3e Subs 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1e,” terang Gany. (*)

Exit mobile version