PUBLIK saat ini sedang mengomentari soal ada Kasat Lantas di Kota Makassar yang meminta maaf usai memberikan statement terkait dengan Motor Gede (Moge). Statement itu dibuat di Mapolrestabes Makassar usai melakukan razia terhadap knalpot brong atau bersuara bising di beberapa lokasi di Makassar, Minggu (18/9/2022) malam lalu.
Lalu apa yang salah hingga harus minta maaf? Ternyata, polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP ) ini sempat memberikan statement bahwa bukan hanya motor biasa yang akan ditindak soal brong, tetapi juga akan menindak Motor Gede (Moge).
Terutama Moge yang tidak teregistrasi di Samsat. Masih di statement itu, AKBP Zulanda – Kasat Lantas Polrestabes Makassar – ini juga memberikan ultimatum 7×24 jam kepada pemilik Moge untuk segera meregistrasi kendaraan mereka dan juga membayar pajak.
Sebenarnya, apa yang salah dengan statement itu? Statemen tegas itu sebenarnya sudah tepat, untuk memberikan persepsi masyarakat bahwa polisi tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran lalulintas.
Hal itu sudah berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya terdapat di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Disebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang.
Sementara pada ayat 2 Pasal 74 disebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Polri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209),
Peraturan Kepolisian ini menegaskan bahwa setiap Ranmor wajib diregistrasikan. Meliputi: Registrasi Ranmor baru; Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau Registrasi pengesahan Ranmor.
Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. Dilaksanakan pada unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri; unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Lalu apa yang salah hingga harus minta maaf? Apakah salah jika seorang perwira kepolisian yang notabene Kasat Lantas mengingatkan dan menegakkan suatu aturan? Lalu kenapa beliau harus minta maaf dengan alasan tidak mengetahui informasi terbaru terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebenarnya publik sudah cerdas menyikapi hal ini. Bukan tidak mungkin, belasan hingga puluhan telepon sudah masuk ke ponsel sang Kasat Lantas ini. Entah mendukung penegakan aturan ataukah malah memintanya untuk menarik statement yang dilontarkan terkait ketegasannya terhadap Moge.
Ada apa dengan Moge? Giliran tegas dengan Moge, harus minta maaf?
Terlepas dari itu semua, aturan tetap harus ditegakkan. Siapa pun harus menegakkan aturan tanpa terkecuali. Dipihak lain, polisi sebagai penegak hukum wajib menegakkan hukum secara merata dan juga tanpa pandang bulu.
Jika memang ada Moge yang kedapatan tidak teregistrasi atau tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun, sudah kewajiban polisi untuk menindak dan menegakkan aturan dengan baik. Polisi yang menegakkan aturan harus didukung dan diapresiasi. Sebaliknya jika tidak menegakkan aturan secara adil, patut dicurigai ada apa-apanya….!!!