MAKASSAR – Dua oknum perwira polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terlibat dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.
Akibatnya, kedua perwira tersebut dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel.
“Kami sedang menangani kasus dua perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di Kabupaten Bone,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga :
Menurut Zulham, kedua perwira tersebut bertugas di Direktorat Polda Sulsel. Mereka hadir di acara deklarasi tanpa seizin pimpinan, dan tidak mengajukan izin resmi untuk ikut serta dalam pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Bone.
“Keduanya berpangkat perwira pertama dan pergi ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan. Tidak ada izin maupun surat perintah, padahal perjalanan mereka memakan waktu sekitar enam jam,” jelasnya.
Zulham menambahkan bahwa tindakan hadir di acara deklarasi tersebut jelas melanggar aturan, karena tidak berkaitan dengan tugas dinas.
“Kehadiran mereka dalam deklarasi salah satu calon adalah pelanggaran,” lanjutnya.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, kedua perwira tersebut telah dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap beberapa saksi. Saat ini, kedua oknum sudah dimutasikan untuk memudahkan proses penyelidikan,” terang Zulham.
Lebih lanjut, Zulham menyatakan bahwa jika ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam politik praktis, sidang kode etik akan segera digelar.
“Kami masih mendalami kasus ini. Jika terbukti terlibat aktif, kami akan menggelar sidang kode etik,” ujarnya.
Zulham juga menegaskan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Peraturan Kapolri.
“Menurut UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Peraturan Kapolri, netralitas anggota Polri sangat jelas. Mereka tidak boleh berpihak atau hadir dalam acara deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada,” tegasnya. (*)
Komentar