Logo Lintasterkini

Dua Perwira Polisi di Polda Sulsel Dicopot, Diduga Terlibat Deklarasi Pilkada Bone

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 20 September 2024 08:02

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi Lubis. (foto: lintasterini.com)
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi Lubis. (foto: lintasterini.com)

MAKASSAR – Dua oknum perwira polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terlibat dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.

Akibatnya, kedua perwira tersebut dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel.

“Kami sedang menangani kasus dua perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di Kabupaten Bone,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, Kamis (19/9/2024).

Menurut Zulham, kedua perwira tersebut bertugas di Direktorat Polda Sulsel. Mereka hadir di acara deklarasi tanpa seizin pimpinan, dan tidak mengajukan izin resmi untuk ikut serta dalam pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Bone.

“Keduanya berpangkat perwira pertama dan pergi ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan. Tidak ada izin maupun surat perintah, padahal perjalanan mereka memakan waktu sekitar enam jam,” jelasnya.

Zulham menambahkan bahwa tindakan hadir di acara deklarasi tersebut jelas melanggar aturan, karena tidak berkaitan dengan tugas dinas.

“Kehadiran mereka dalam deklarasi salah satu calon adalah pelanggaran,” lanjutnya.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, kedua perwira tersebut telah dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap beberapa saksi. Saat ini, kedua oknum sudah dimutasikan untuk memudahkan proses penyelidikan,” terang Zulham.

Lebih lanjut, Zulham menyatakan bahwa jika ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam politik praktis, sidang kode etik akan segera digelar.

“Kami masih mendalami kasus ini. Jika terbukti terlibat aktif, kami akan menggelar sidang kode etik,” ujarnya.

Zulham juga menegaskan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Peraturan Kapolri.

“Menurut UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Peraturan Kapolri, netralitas anggota Polri sangat jelas. Mereka tidak boleh berpihak atau hadir dalam acara deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...