Logo Lintasterkini

Kurir Malaysia Selundupkan Narkoba Rp 2,3 M Ke Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 20 Oktober 2012 06:40

Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).
Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).

Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).

MAKASSAR – Seorang kurir narkoba dari Malaysia, Andi Muhammad Ishak, diringkus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012) sekitar pukul 18.15 WITA. Dari tangan warga asal Bugis Makassar itu, petugas menyita sabu-sabu seberat satu kilogram dan 1.000 butir ekstasi.

Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Jakarta, BNN Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Sulsel, dan Angkasa Pura II Makassar berkoordinasi dan langsung meringkus tersangka saat pesawat Air Asia AK 1316 dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia, mendarat di bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Saat diringkus, tersangka tak bisa berkutik sebab saat tas ransel hitamnya digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu jenis kristal satu kilogram dan seribu butir ekstasi logo kanguru yang dibungkus dengan aluminium foil dan karbon. Maksudnya ialah agar tidak terdeteksi alat pemindai yang berada di bandara.

Selain itu, petugas menyita paspor tersangka, tiket pesawat Kuala Lumpur, Malaysia – Makassar, Indonesia, dua unit handpone, mainan anak-anak untuk mengelabui petugas, laptop, serta uang tunai 158 ringgit.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Heru Pambudi, barang haram tersebut diselundupkan tersangka yang berstatus kurir ini dari Malaysia ke Makassar. Adapun nilai barang haram yang hendak diperdagangkan tersebut senilai Rp 2,3 miliar.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Bambang Sukardi mengatakan, tersangka menjadi kurir dibayar senilai Rp 15 juta satu kali pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (rw-kpc)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis26 Juli 2024 23:59
Beginilah Bentuk Implementasi CIMB Niaga Terhadap Bisnis Berkelanjutan
MAKASSAR – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiat...
News26 Juli 2024 20:59
Bumi Karsa Turut Bantu Korban Longsor di Gorontalo, Salurkan Makanan Instan Hingga Perlengkapan Medis
GORONTALO – Bumi Karsa turut membantu korban longsor yang terjadi di Kecamatan Suwawa, Gorontalo. Bantuan yang disalurkan berupa puluhan dus makanan...
Politik26 Juli 2024 18:48
PAN Terima Pendaftaran Andi Seto Sebagai Bakal Calon Wali Kota Makassar
MAKASSAR – Andi Seto Asapa mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota Makassar di DPD PAN Makassar, di Jalan Abdullah Dg Sirua, Ju...
News26 Juli 2024 16:52
Fashion Show Kucing, Meriahkan Zona 5 F8
MAKASSAR – Salah satu bagian dari Event Makassar Internasional Eight Festival abd Forum (F8), disemarakkan oleh komunitas para pemerhati kucing....