Logo Lintasterkini

Kurir Malaysia Selundupkan Narkoba Rp 2,3 M Ke Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 20 Oktober 2012 06:40

Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).
Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).

Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).

MAKASSAR – Seorang kurir narkoba dari Malaysia, Andi Muhammad Ishak, diringkus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012) sekitar pukul 18.15 WITA. Dari tangan warga asal Bugis Makassar itu, petugas menyita sabu-sabu seberat satu kilogram dan 1.000 butir ekstasi.

Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Jakarta, BNN Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Sulsel, dan Angkasa Pura II Makassar berkoordinasi dan langsung meringkus tersangka saat pesawat Air Asia AK 1316 dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia, mendarat di bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Saat diringkus, tersangka tak bisa berkutik sebab saat tas ransel hitamnya digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu jenis kristal satu kilogram dan seribu butir ekstasi logo kanguru yang dibungkus dengan aluminium foil dan karbon. Maksudnya ialah agar tidak terdeteksi alat pemindai yang berada di bandara.

Selain itu, petugas menyita paspor tersangka, tiket pesawat Kuala Lumpur, Malaysia – Makassar, Indonesia, dua unit handpone, mainan anak-anak untuk mengelabui petugas, laptop, serta uang tunai 158 ringgit.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Heru Pambudi, barang haram tersebut diselundupkan tersangka yang berstatus kurir ini dari Malaysia ke Makassar. Adapun nilai barang haram yang hendak diperdagangkan tersebut senilai Rp 2,3 miliar.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Bambang Sukardi mengatakan, tersangka menjadi kurir dibayar senilai Rp 15 juta satu kali pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (rw-kpc)

 Komentar

 Terbaru

News01 Oktober 2023 11:07
AKBP Erwin Syah : Upacara Dapat Dijadikan Momentum Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menghadiri upacara Kesaktian Pancasila yang dipimpin Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Prihantoro,SE...
News01 Oktober 2023 08:11
Peduli Petani, Idris Kadir Sumbang Pompa Air Untuk Warga Bajeng Barat
GOWA – Kepedulian terhadap petani ditunjukkan Brigjen Pol (Purn) Idris Kadir dengan memberikan bantuan pompa air kepada warga di Desa Tanabangka, Ke...
News01 Oktober 2023 07:09
Ketua Umum PJI Lantik Pengurus Daerah Sulsel Periode 2023-2028
MAKASSAR – Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Imam Prihadiyoko melantik puluhan pengurus Daerah PJI Sulsel Periode 2023-2028 di Ka...
News30 September 2023 21:57
TK Islam Athirah Bukit Baruga Ajak Anak Didik Kenali Nabi Muhammad SAW di Peringatan Maulid
MAKASSAR – TK Islam Athirah Bukit Baruga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat. Kegiatan ini dilaksanakan di Indoor TK ...