Logo Lintasterkini

Kurir Malaysia Selundupkan Narkoba Rp 2,3 M Ke Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 20 Oktober 2012 06:40

Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).
Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).

Kurir asal Malaysia diringkus di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012).

MAKASSAR – Seorang kurir narkoba dari Malaysia, Andi Muhammad Ishak, diringkus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (19/10/2012) sekitar pukul 18.15 WITA. Dari tangan warga asal Bugis Makassar itu, petugas menyita sabu-sabu seberat satu kilogram dan 1.000 butir ekstasi.

Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Jakarta, BNN Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Sulsel, dan Angkasa Pura II Makassar berkoordinasi dan langsung meringkus tersangka saat pesawat Air Asia AK 1316 dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia, mendarat di bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Saat diringkus, tersangka tak bisa berkutik sebab saat tas ransel hitamnya digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu jenis kristal satu kilogram dan seribu butir ekstasi logo kanguru yang dibungkus dengan aluminium foil dan karbon. Maksudnya ialah agar tidak terdeteksi alat pemindai yang berada di bandara.

Selain itu, petugas menyita paspor tersangka, tiket pesawat Kuala Lumpur, Malaysia – Makassar, Indonesia, dua unit handpone, mainan anak-anak untuk mengelabui petugas, laptop, serta uang tunai 158 ringgit.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Heru Pambudi, barang haram tersebut diselundupkan tersangka yang berstatus kurir ini dari Malaysia ke Makassar. Adapun nilai barang haram yang hendak diperdagangkan tersebut senilai Rp 2,3 miliar.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Bambang Sukardi mengatakan, tersangka menjadi kurir dibayar senilai Rp 15 juta satu kali pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (rw-kpc)

 Komentar

 Terbaru

News18 April 2025 16:22
UNICEF, Jenewa Madani Indonesia, Pemprov Sulsel Gelar Dialog Interaktif Gizi dan Pencegahan Stunting
MAKASSAR – Pendekatan komunikasi perubahan perilaku menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia, khususnya di Su...
News18 April 2025 16:04
Dorong Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Kalla Institute Perkuat Kerja Sama dengan BPS Sulsel
MAKASSAR– Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ke...
News18 April 2025 11:56
Gubernur Andi Sudirman Komitmen Cegah dan Percepat Penurunan Stunting di Sulsel
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah dan mempercepat penurunan angka stunting sebagai bagian da...
News18 April 2025 11:04
Kurang dari 24 Jam, Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil di Garut Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Garut
GARUT — Satreskrim Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap seorang pasien hamil oleh oknum dokter kandungan di sebuah ...