SELAYAR – Tim Propam Polres Selayar masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 5 (lima) oknum polisi yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kelima oknum itu, 2 orang yang tertangkap disaat melakukan pemerasan terhadap pelaku narkoba. Sedang 3 oknum polisi lainnya terjaring dalam pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bagian Perlengkapan Pemkab Selayar.
Kelima oknum polisi tersebut sementara ini dalam pemeriksaan Propam Polres Selayar. Dua dari lima oknum polisi yang terjerat dalam kasus pemerasan yakni Brigpol Andi Muhlis yang menjabat sebaga Bapolsek Pasimarannu dan Brigpol Dahniar, anggota Polsek Bontosikuyu.
Kapolres Selayar AKBP Edy Tarigan yang dikonfirmasi, Kamis, (20/10/2016) mengemukakan, hasil interogasi Brigpol Andi Muhlis mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemerasan terhadap salah seorang pelaku narkoba di rumah warga bernama Alimuddin, Sementara satu rekannya Brigpol Dahniar saat diinterogasi mengaku jika dirinya hanya menemani Muhlis saat melakukan proses penangkapan.
“Meskipun Brigpol Dahniar berkilah, namun ia tetap melakukan kesalahan. Sebab oknum tersebut melakukan pembiaran dan tak langsung membawa tersangka ke Mapolres Selayar saat itu. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya yang bersangkutan jangan melakukan pembiaran hukum,” terang Edy Tarigan.
Lebih jauh Kapolres Selayar ini menambahkan, biar bagaimanapun jika seorang anggota polisi tak melakukan pemerasan terhadap pelaku, namun melihat rekannya melakukan perbuatan melawan hukum, berarti itu tetap saja dianggap salah. Alasannya, sebab sebagai seorang polisi yang mengetahui aturan hukum, tapi ternyata tidak melaksanakan aturan hukum itu.
“Apa kata masyarakat ? Jadi bagaimanapun juga alasannya, ia tetap salah. Sebab keduanya tidak membawa langsung pelaku ke Mapolres Selayar. Pelaku penyalahgunaan narkoba sendiri masih dalam pengejaran,” ungkap Edy.
Proses hukum terhadap kelima oknum polisi di lingkup Polres Selayar, tegas Edy, sudah diamankan Propam. Mereka diproses di Mapolres Selayar.
“Kami tetap memproses lima oknum polisi yang tertangkap tangan yang kami gelar dan tentu kelimanya di proses secara hukum. Itu bisa diketahui hasilnya selama enam hari kedepan,” janjinya.
Operasi yang digelar lanjutnya, berdasarkan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Orang nomor satu di tubuh Polri itu mengintruksikan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Anton Charliyan.
Instruksi tersebut merupakan perintah secara nasional agar internal Polri dibenahi. “Instruksi Kapolri secara nasional yang ditindaklanjuti Kapolda, dan kami selaku Kapolres menindaklajuti intruksi itu di tingkat Polres dengan membentuk tim pemberantasan tindak pungutan liar (pungli),” pungkasnya.
Lanjut Edy Tarigan, sementara 3 oknum polisi yang bermasalah terkait dengan narkoba setelah diperiksa, satu oknum polisi dinyatakan positip sebagai pemakai. Oknum ini diketahui setelah dilakukan tes urine yang hasilnya positip. Ketiga oknum polisi narkoba ini, terjaring bersama seorang PNS Bagian Perlengkapan pemkab Selayar beberapa waktu lalu. (*)