SIDRAP – Dalam dua kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, setidaknya ada 10 pelaku yang berhasil diciduk petugas. Data yang dihimpun lintasterkini.com dari Mapolres Sidrap, Jum’at (20/10/2107), dari pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan delapan pelaku yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.
Adapun identitas kedelapan pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu Baharuddin alias Bodes Bin Safaruddin (41), Nurdin alias Nonding Bin Suddong (40), Usman SiniBin Laolli (48), Saharuddin Bin Abidin (32), Arjun Bin Landini (24), Sahar Bin Abdul Latif (29), Akie Bin Laha (40) dan Rustam Bin Beddu (30).
6. SAHAR Bin ABD.LATIF,
Kronologis pengungkapan pertama berawal dari adanya informasi akan seringnya terjadi tindak penyalahgunaan narkoba di jalan poros Pangkajene – Parepare, tepatnya di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Menindaklanjuti hal itu, Rabu (18/10/2107) sekira pukul 21.00 Wita, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha bersama personilnya yang bergerak ke TKP berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Berhubung kondisi gelap di malam hari, penyisiran dan penggeladahan di TKP dihentikan.Keesokan harinya, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 09.00 Wita, penyisiran dan penggeladahan kembali dilakukan petugas dari SatResNarkoba Polres Sidrap di TKP yang sama dengan disaksikan beberapa saksi dan hasilnya, petugas berhasil menemukan Barang Bukti tambahan berupa 20 sachet kecil dan 3 sachet sedang berisikan kristal beming yang diduga narkotika jenis Sabusabu dengan berat kotor 35 gram.
Di hari yang sama, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 00.30 Wita, jajaran SatResNarkoba juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Di lokasi (TKP) ini, petugas menngmankan dua pelaku narkoba yakni Reskuly Dirgananda alias Ejki Bin Sudirman (24) dan Muslihang alias Lahang Bin Tahir (48). Dari tangan kedua pelaku ikut disita barang bukti berupa dua sachet (bekas terpakai) yang diduga berisikan narkoba jenis Sabusabu serta beberapa peralatan isap Sabusabu.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji yang dikonfirmasi lintasterkini.com melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha, Jum’at (20/10/2017), membenarkan adanya pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut kata Indra, para pelaku bersama barang bukti yang disita, telah diamankan di Mapolres Sidrap. (*)