Logo Lintasterkini

Sebelum Pilkada, 16 Ribu Petugas KPPS Akan Jalani Rapid Tes

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 20 Oktober 2020 19:10

Rapid test yang dilakukan di Pasar Pabaengbaeng beberapa waktu lalu
Rapid test yang dilakukan di Pasar Pabaengbaeng beberapa waktu lalu

MAKASSAR – Upaya untuk menekan penyebaran Covdi-19 di Kota Makassar terus dilakukan. Kali ini, Pemerintah Kota Makassar bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar berencana melakukan Rapid Test massal terhadap 16 Ribu petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas menjadi panitia di TPS saat hari pencoblosan, Rabu, 9 Desember 2020.
Hal tersebut terungkap saat berlangsung pertemuan Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin bersama sejumlah anggota KPU Makassar di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (20/10/2020).

Rencananya, ribuan petugas KPPS tersebut akan menjalani Rapid Test massal di sejumlah Puskesmas di Kota Makassar mulai tanggal 14 November hingga 20 November mendatang.

“Kami mendukung penuh rencana teman-teman KPU yang selalu mengedepankan aspek kesehatan dalam setiap proses pelaksanaan tahapan Pilwali. Termasuk Rapid Test untuk petugas KPPS. Insya Allah Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan akan membantu, baik itu tenaga medis maupun tempat pelaksanaannya” ujar Prof Rudy.

Pada kesempatan ini, Prof Rudy kembali mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi dunia, termasuk di Kota Makassar.

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi juga menyampaikan rencana pelaksanaan debat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang akan digelar sebanyak tiga kali.

“Debat pertama dan kedua kemungkinan kita gelar di Jakarta pada minggu pertama dan minggu terakhir di bulan November. Sedangkan debat yang ketiga kita akan lakukan di Makassar, tepatnya di awal bulan Desember atau dihari terakhir masa kampanye” ujar M. Faridl Wajdi.

Menurutnya, dalam debat tersebut penerapan protokol kesehatan akan menjadi perhatian utama.

“Itu sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU. Jadi hanya beberapa saja perwakilan dari setiap paslon yang hadir, termasuk perwakilan dari KPU dan Bawaslu yang juga dibatasi” ujarnya. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...