MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Satpol PP masif melakukan penindakan terhadap anak jalan (anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa wilayah.
Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anjal dan gepeng. Terlebih, program Zero Anjal dan Gepeng digaungkan tiga instansi tersebut.
Hal itu disampaikan Wahab Tahir saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Pessona, Rabu (22/10).
Baca Juga :
“Penertiban Anjal dan Gepeng ini menjadi pemberitaan di sejumlah media lokal. Kenapa begitu, karena masyarakat sudah gerah dengan kondisi seperti itu,” kata Wahab Tahir.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar ini, orang miskin berdasarkan pemahamannya bahwa mereka akan tetap ada sampai dunia kiamat. Namun, masalah dalam konteks ini ada orang sengaja memiskinkan dirinya.
“Tiga OPD ini yang bekerja dan memang mengelolah pemerintahan ini tidak mudah. Butuhkan argumentasi dan akal sehat dalam memimpin,” ujarnya.
Dia mengajak agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.
“Sengaja saya undang warga Tallo dalam kesempatan ini. Karena daerah ini beri kontribusi banyaknya anjal dan gepeng di Kota Makassar,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhyiddin Mustakim mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingungan masing-masing.
“Satuji intinya agar ini tdak ada lagi anjal dan gepeng di japan. Jangan beri mereka uang,” tukas Muhyiddin.
Sekertaris Dinas Sosial Kota Makassar ini menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.
“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya.
Komentar