JAKARTA– Kepolisian Daerah Metro Jaya mencopot jabatan Aipda Monang Parlindungan Ambarita (Aipda Ambarawa) dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur.
Pencopotan polisi artis itu dilakukan setelah buntut dari viral aksi pemeriksaan ponsel warga saat melakukan razia dan ditayangankan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Mutasi terhadap Aipda Ambarita pun tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.
Telegram ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Dalam telegram itu tertulis bahwa Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.
“Iya benar (dimutasi),” kata Kombes Yusri kepada awak media, Selasa (19/10/ 2021)
Dia menerangkan, bahwa mutasi yang dilakukan merupakan penyegaran di tubuh personel Polri. Kata Kombes Yusri bahwa mutasi terhadap Aipda Ambarita ke Humas merupakan sangat cocok sebab sudah cukup populer di media sosial, sehingga diharapkan dapat memperkuat bidang Kehumasan.
“Kami ini semuanya anggota Polda Metro Jaya, mutasi itu adalah hal yang wajar tour of duty ya kan, penyegaran. Termasuk Pak Ambarita. Pak Ambarita ini mutasi dari Satuan Sabhara ke Humas,” kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10).
Tak hanya itu, Kombes Yusri juga menyebut Aipda Ambarita punya kelebihan dalam mengelola media sosial, sehingga mutasi ke Bid Humas adalah hal biasa.
“Pak Ambarita ini punya kepiawaian dalam mengurusi medsos, coba lihat follower-nya,” tutur Kombes Yusri.
Diperiksa Propam
Khusus untuk Aipda MP Ambarita, Yusri menginformasikan bahwa Ambarita selain dimutasi juga diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilaksanakan atas dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan penggeledahan telepon seluler (ponsel) seorang pemuda.
“Pak Ambarita memang betul kita akui,itu ada dugaan kesalahaan SOP (prosedur operasional standar), sehingga sekarang ini diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Yunus Yusri.
Yusri mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Ambarita yakni terkait pelanggaran prosedur penggeledahan. “Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan,” tambahnya.
Yusri juga memastikan Polda Metro Jaya akan menindak dengan tegas apabila memang ditemukan pelanggaran oleh jajarannya. Aipda Ambarita belakangan memang menjadi sorotan masyarakat setelah beredar video viral di medsos yang menampilkan cuplikan Aipda Ambarita yang ngotot memeriksa ponsel seorang pemuda.
Seperti diketahui, Aipda Ambarita merupakan polisi yang cukup dikenal masyarakat. Sebab, sosoknya kerap tampil di program acara televisi dengan tema penindakan pelanggaran hukum.
Namun, baru baru ini aparat yang kerap disapa polisi artis ini pun viral di media sosial setelah menggeledah secara paksa ponsel milik seseorang. Tindak tersebut dianggap sebagai pelanggaran.
Dalam melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi seharusnya berdasarkan surat izin resmi.(*)
Komentar