MAKASSAR – Petugas Kanwil Bea Cukai Sulawesi melakukan penggerebekan dan penyitaan sejumlah minuman keras (miras) impor tanpa izin, di Toko TB Anugerah Jalan Perjanjian Bungaya Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Kamis (19/11/2015). Anehnya, tampak dari luar toko itu menjual bahan bangunan, namun di dalamnya adalah gunang miras.
Penggerebekan dipimpin Kasi Penindakan, Bayu Brasojo. Toko tersebut milik Mr King (30) yang beralamat di Jalan Tpai, Makassar.
Kasi Penindakan Bayu Prasojo, mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat. Disebutkan bahwa di tempat tersebut merupakan gudang Miras. Modusnya yaitu pemilik Toko menjual bahan bangunan agar tidak dideteksi oleh aparat keamanan.
Penggerebekan dilakukan di gudang lantai satu dan lantai dua. Adapun jenis miras impor yang disita yakni, Wine, Gin, Rum, Vodka, dan Chivas Regal.
“Toko tersebut tidak memiliki izin NPPPKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Hal itu melanggar Kitab UU No 11 thn 1995 ttg cukai sehingga miras yang ada di toko tersebut Ilegal,” tandasnya.
Sekitar pukul 23.45 wita anggota gabungan fungsi Polsek Tamalate dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Idham tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Selanjutnya seluruh miras di angkut ke kantor wilayah bea cukai Sulawesi dengan menggunakan sembilan unit mobil truck yang datang secara bergantian. (*)