PINRANG – Wanita berjihab yang melakukan penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang yang videonya sudah tersebar luas di Media Sosial (Medsos) ternyata bukan seorang oknum guru seperti yang disebutkan dalam judul video tersebut. Kejelasan kasus ini disampaikan langsung Kapolsek Duampanua Pinrang, AKP Adinal Alam kepada lintastetkini.com, Minggu (20/11/2016) sore.
“Pelaku utama yang bernama Nelda adalah seorang staf honorer bagian perpustakaan di Sekolah Dasar (SD) Negeri Data Duampanua. Adapun dua pelaku lainnya berinisial SE dan RI, rekan Nelda masih tergolong anak dibawah umur,” ungkap Adinal Alam.
Adinal menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikantonginya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 2 Nopember 2016 silam, dimana pelaku utama merasa marah karena telah dilecehkan harga dirinya oleh korban. Adapun identitas korban berinisial RA (16), yang juga masih tergolong anak dibawah umur.
“Karena dua pelaku lainnya dan korban tergolong anak dibawah umur, penanganan kasusnya kami serahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) SatReskrim Polres Pinrang,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut, dan korban telah melapor ke Mapolsek setempat.
“Laporannya sudah masuk ke Polsek Duampanua. Insya Allah, para pelaku yang identitasnya sudah diketahui segera kami amankan,” ucap Nasir via selulernya. (Aroelk)