SINJAI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang berkoordinasi dengan Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Bondan Wicaksono, pada hari Sabtu (19/11/2016), sekira pukul 23.15 Wita, melakukan penangkapan terhadap pelaku pembongkaran rumah dinas Kajari Sinjai sesuai Laporan Polisi No : LP/173/IX/2016/SPKT.
Pelaku yang diamankan bernama Imran (49) dan penadahnya Firman (24). Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah HP Samsung Galaxy, 1 buah laptop merk Dell, 1 buah Kamera dan 1 buah VCD Player.
Menurut Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Bondan Wicaksono penangkapan pelaku berawal dari rumah penadah bernama Firman.
“Setelah diinterogasi Firman mengakui bahwa HP tersebut dia beli dari bos nya atas nama Imran. Setelah itu kami langsung bergerak ke rumah Imran. Setelah dilakukan interogasi Imran mengakui bahwa telah melakukan pembongkaran rumah Dinas Kajari Sinjai” urai Ipda Bondan Wicaksono.
Namun saat pelaku dibawa ke Sinjai untuk pengecekan TKP, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Setelah diberi tembakan peringatan 3 kali tapi tidak dihiraukan maka petugas melumpuhkan pelaku dengan cara membidik ke arah kaki pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke RSUD Sinjai untuk perawatan medis. Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara” kunci Ipda Wicaksono. (*)