BULUKUMBA – Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar sabu-sabu yakni, AA (51). Ia diamankan di Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa, kerap terjadi transaksi sabu-sabu dari AA (51) dilokasi tersebut.
Setelah menerima laporan tentang kasus maraknya terjadi peredaran narkoba diwilayah tersebut, Anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas pun berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang buktinya.
Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang betul, pelaku diamankan, terkait adanya laporan masyarakat, kerap terjadi tansaksi sabu-sabu dan pelaku juga saat itu sedang berada di TKP yang dimaksud, sehingga petugas pun langsung menyelidiki.
“Benar kami menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tempat penangkapan itu di Kecamatan Ujung Loe, sekitar pukul 04.30 Wita,” ujar Kapolres Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP) Gany Alamsyah Hatta dikonfirmasi sesaat lalu.
Mantan Kapolres Takalar ini juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 10 butir obat terlarang jenis inex, 5 saset kecil isi narkoba, satu saset pecahan inex, satu ponsel Oppo hitam, alat isap sabu, sendek sabu, dan korek gas, satu bungkus besar sabu.
“Untuk satu bungkus sabu ukuran besar ini sebesar 34,5 gram dan yang lima saset kecil itu 5,4 gram,” ungkapnya Gany Alamsyah Hatta.
Selain itu, Ajun Komisari Besar Polisi, Gany Alamsyah mengemukakan bahwa sebelum penangkapan terhadap pelaku AA ini sempat mencoba menghilangkan barang bukti, pelaku nekat membuang narkoba miliknya tersebut. Beruntung salah seorang polisi melihat dan mengetahui itu.
“Pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut,” demikian dia. (*)
Komentar