JAKARTA — Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Namun, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/11/2020) menjelaskan, struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota.
Kata dia, satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien dan segera mengkoordinasikan ke pemerintah pusat.
“Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19,” terang Wiku.
Satgas juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisi perubahan perilaku 3M harus digencarkan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi,” tegasnya.
Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat.
“Dan tentunya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)