PINRANG — Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek jalan Hotmix dan Rabat Beton yang mendudukkan mantan ketua Gapensi Kabupaten Pinrang berinisial HA sebagai terdakwa memasuki babak krusial. Dimana dalam persidangan yang digelar, Kamis (19/11/2020), yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, terdakkwa HA dituntut 18 bulan penjara (1 tahun 6 bulan).
Selain itu, dalam tuntutan tersebut juga disebutkan adanya denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (19/11/2020) malam, membenarkan hal tersebut.
“Benar, sidangnya hari ini dan beragendakan tuntutan. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan tersangka Herkules (Berkas terpisah). Terdakwa HA dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara 18 bulan, denda Rp.50 juta subsidair 6 bulan penjara serta Uang Pengganti sebesar Rp1,2 Miliar,” kata Tomy Aprianto. (*)