Usai Ditangkap, DPO Kejari Barru Ditahan di Lapas Makassar

Usai Ditangkap, DPO Kejari Barru Ditahan di Lapas Makassar

BARRU – Daftar Pencarian Orang (DPO) Oenardi alias Ayong Direktur PT Ardywira Primakarsa saat ini telah di tahan di Lapas Makassar. Sebelumnya ia terjerat Kasus Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerange atas proyek tahun 2005 di Kabupaten Barru, di Desa Batuputeh, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayong diamankan oleh tim Kejari Barru dan Kejati Sulsel di Perumahan Taman Tanjung, di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ayong sendiri merupakan DPO yang sudah lama dicari.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak tahun 2012, diamankan berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.

“Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman badan terhadap terpidana Ayong selama 2 tahun penjara,” jelasnya Andi Ardiman melalui pesan singkat whasappnya.

Hanya saja, sejak turunnya putusan MA tahun 2011, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru sejak tahun 2012.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian. Tetapi, tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, pas dia mau keluar dari rumahnya berhasil ditangkap,” kata Andi Ardiaman.

Andi Ardiaman menambahkan bahwa, Ayong melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ayong terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap 1 tahun anggaran 2005 di Barru dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta,” Ungkapnya Kepala Seksi Pidana Korupsi Kejari Barru ini.

Hal Senada juga diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardy Suryanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Oenardi alias Ayong lantaran Direktur dari PT Ardywira Primakarsa menggunakan APBN tahun 2005.

“Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000,” ungkapnya Ardy Suryanto.

Kendati demikian, kata Ardy, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap 1 mandek.

“Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus tersebut, melainkan ada 3 terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru,” cetusnya Ardy Suryanto.