MAKASSAR – Setelah seminggu dalam pelarian, seorang sopir travel berinisial A (23), pelaku pembunuhan keji terhadap Jessica Sollu (23), akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku ditemukan di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, tanpa memberikan perlawanan saat diamankan pada 19 November 2024.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan mengatakan jasad yang ditemukan di jurang di Lutim merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan. Yudhiawan menjelaskan sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu diperkosa.
Baca Juga :
“Motifnya nafsu setelah melihat bagian perut korban. Pelaku melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11).
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini menjelaskan kronologi kejadian pada pukul 18.30 Wita, tanggal 11 November 2024, korban dijemput oleh sopir travel. Sebelumnya, korban hendak kembali ke Morowali untuk bekerja di PT IMIP.
“Pelaku menjemput korban yang hendak menuju ke Kabupaten Morowali. Di dalam mobil hanya pelaku dan korban,” tuturnya.
Saat perjalanan dan berada di Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Lutim, pelaku melihat korban dalam kondisi tertidur di kursi depan sebelah kiri. Saat itulah, nafsu pelaku muncul.
“Pelaku menarik korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak,” ungkapnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut pelaku sempat menawarkan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu untuk berhubungan badan. Tetapi, lagi-lagi korban menolak.
“Hingga akhirnya tiba di daerah Gunung Kayulangi, pelaku menghentikan kendaraanya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil,” bebernya.
Ternyata alasan pelaku ingin buang air kecil hanya tipuan. Pelaku pun membuka pintu depan kiri dan langsung mencekik korban.
“Pelaku langsung menindih paha dan mencekik leher korban. Pelaku juga menutup mulut korban hingga akhirnya lemas. Saat itulah, pelaku memperkosa korban,” kata Yudhiawan.
Usai kejadian tersebut, korban mengancam pelaku akan melapor ke polisi. Mendengar perkataan korban, pelaku naik pitam dan langsung mencekiknya.
“Pelaku langsung mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas. Pelaku mengambil anting dan barang milik korban,” tuturnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung membuang tubuh Jessica ke jurang.
“Pelaku mengangkat tubuh korban lalu membuangnya di jurang,” kata Yudhiawan.
Jasad Jessica akhirnya ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas. Warga pun langsung melaporkan penemuan jasad Jessica tersebut ke polisi.
“Selanjutnya anggota dari Polres Lutim dibantu Ditreskrimum Polda SUlsel melakukan penyelidikan,” kata dia.
Selama sepekan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimatan Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Kemarin pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kertanegara, Kaltim. Pelaku langsung kita bawa ke Posko Resmob (Polda Sulsel) untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan handphone milik korban. Pelaku menggadaikan handphone milik korban di Pasar Pandan Sari, Kota Balikpapan.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik korban, handphone milik pelaku. Ada juga tas, beras satu karung, dan pakaian yang dikenakan oleh korban,” bebernya.
Yudhiawan juga mengungkapkan hasil autopsi tubuh korban. Hasil autopsi menunjukan adanya luka memar dan lecet pada beberapa tubuh korban.
“Hasil autopsi juga menunjukan adanya tanda kekerasan seksual berupa luka pada alat kelamin korban. Untuk penyebab kematian, akibat adanya pendarahan di otak yang diduga akibat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban,” bebernya.
Yudhiawan menambahkan pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang curas. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal huruf B juncto pasal 1 huruf O Undang Undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sesual.
“Pelaku juga terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Komentar