PINRANG — Mewakili Pj Bupati Pinrang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A Calo Kerrang membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pinrang di Aula MS Hotel, Selasa (19/11/2024).
Dalam sambutan tertulisnya, Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menyampaikan pentingnya pemahaman tentang penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik bagi aparatur pemerintah.
“Pengelola badan publik, termasuk pemerintahan, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada masyarakat,” tegas Pj. Bupati Ahmadi Akil dalam sambutannya.
Baca Juga :
Ahmadi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para aparatur dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola dan menyajikan informasi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, A Haswidy Rustam mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh kepala OPD atau perwakilannya ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengelola informasi di setiap OPD, sehingga tata kelola informasi dapat dilakukan dengan baik dan benar.
Haswidy juga menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan informasi dapat berujung pada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Haswidy.
.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memperkuat peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.(*)
Komentar