MAKASSAR – Kepolsian Daerah Sulsel memusnahkan sabu-sabu seberat 1,736,307 atau senilai Rp 3,4 miliar hasil sitaannya di halaman markas Polda Sulsel, Kamis (20/12/2012) sekitar pukul 14.30 Wita. Namun, pemilik sabu tersebut masih buron setelah dilepas oleh Direktorat Narkoba.
Muhammad Arief dan Muhammad Suliadi alias Adi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dibawa ke halaman markas Polda Sulselbar untuk menyaksikan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara, dua tersangka lainnya yakni, Asri Suaeb alias Suaeb dan Muhammad Sudirman alias Olleng masih buron. Keduanya menjadi buron setelah dilepas oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Pemusnahan ini dihadiri, Wakil Kepala Polda Sulselbar, Brigadir Jenderal Polisi Syahrul Mamma, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Bambang Sukardi, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yayat Satyanegara, dan sejumlah perwakilan instansi terkait.
Syahrul yang dikonfirmasi dilokasi pemusnahan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Sementara dua anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Djamaluddin dan Aiptu Hasdin sudah dikenakan sanksi kurungan penjara 21 hari karena lalai dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, tersangka Muhammad Arief pertama kali ditangkap oleh Polres Sidrap, 31 Oktober 2012 lalu. Dari penangkapan Arief, tiga bandar narkoba internasional jaringan Malaysia, Muhammad Asri Suaeb alias Suaeb, Muhammad Supriadi alias Adi dan Muhammad Sudirman alias Olleng pun ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata 3, Makassar, 10 November 2012 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu 1,871 gram atau sebanyak 1,8 kilogram, uang tunai Rp 650 juta, uang ringgit Malaysia sebanyak 3.000 lembar, dan 5 lempengan emas seberat 100 gram. Berselang beberapa hari, penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel melepas Asri dan Olleng dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Asri dan Olleng hanya dikenakan wajib lapor. Setelah dilepas, Asri dan Olleng diketahui sebagai otak dari jaringan narkoba internasional. (kpc)
Komentar