LINTASTERKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas imigran Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam. Hakim menilai Behnam tidak terbukti melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva itu di PN Pekanbaru. Hukuman membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Iriani yang menuntut Behnam dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Sorta dalam amar putusannya.
Sebelumnya, JPU menjerat Behnam dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 264. Informasi dihimpun dari sejumlah sumber, putusan dibacakan Kamis (15/12/2016) sore lalu, usai pembacaan pembelaan. Tindakan itu mengingat masa hukuman Behnam yang hampir habis.
“Karena dua hari setelah sidang itu, dia (Behnam) sudah keluar dari penjara,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, (19/12/2016).
Behnam menggunakan KTP dan KK tersebut untuk meminjam uang di bank. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial, seperti pengajuan kredit.
Dia diketahui memiliki KTP atas nama Behnam dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.
Behzad Sheydaei pemegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung. (*)
(Sumber : potretnews.com)