JAKARTA – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan perubahan atas nama PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) bukanlah perbuatan melawan hukum. Apalagi izin lingkungan sebelumnya telah dicabut sesuai perintah pengadilan.
“Izin lingkungan itu kan subyektif sifatnya. Subyek izin lingkungan awal kan ditujukan gugatannya ke pihak korporasi pertama, yaitu PT Semen Gresik,” ujar pengamat hukum lingkungan dari Universitas Nasional, Taryana Sunandar, Selasa, (20/12/2016).
Kemudian, kata Taryana, subyektif izin lingkungan yang kedua merupakan permohonan dengan nama baru yakni PT Semen Indonesia dan berbeda dari sebelumnya. Dengan begitu, ucap Taryana, amat jelas bila secara sifat hukum lingkungan merupakan subyek berlainan.
“Permohonan izin lingkungan yang selanjutnya sudah beda nama dari yang pertama. Subyek izin lingkungan yang digugat itu miliknya pihak pertama, PT Semen Gresik. Kalau yang dilakukan perubahan kan atas nama PT Semen Indonesia,” tutur Taryana.
Dia mengungkapan, subyek izin lingkungan pertama yang diperintahkan pengadilan agar dicabut secara hukum telah mengikat. Hal itu membuat tidak lagi dibolehkannya ada penerbitan izin lingkungan kepada korporasi dengan nama yang sama.
“Sedangkan subyek izin lingkungan yang kedua atas nama PT Semen Indonesia. Hukum tidak mengenai dan mengikat ke subyek korporasi kedua yang mengajukan perubahan,” ucapnya.
Menurut dia, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa izin lingkungan berlaku untuk kedua korporasi, PT Semen Gresik dan PT Semen Indonesia. Izin lingkungan yang dimiliki adalah korporasi berbeda sehingga subyek hukumnya pun tak sama.
Taryana menyebutkan bahwa sikap Ganjar menerbitkan izin lingkungan perubahan kepada Semen Rembang lebih merupakan perbuatan administratif saja. Kendati demikian, Taryana mengatakan syaratnya dapat disebut perbuatan administratif kalau izin lingkungan milik subyek pertama telah dicabut sesuai perintah pengadilan.
“Tapi kalau belum, berarti pak Ganjar sama saja melakukan mal administrasi, melawan perintah hukum. Syarat kedua, ada perubahan juga soal areal wilayah industri pabrik semen, struktur direksi dan belum beroperasi penambangannya,” kata Taryana.
Dia juga menyatakan sikap tidak setujunya terhadap anggapan yang mengatakan bahwa Ganjar telah melakukan tindak pidana lingkungan sebab menerbitkan izin lingkungan perubahan kepada Semen Rembang. Taryana menjelaskan, secara hukum dalam UU lingkungan hidup berlaku kini, dijabarkan jelas bahwa pidana lingkungan dikenakan kepada korporasi yang melakukan pencemaran, kerusakan lingkungan, pembuangan limbah B3 sembarangan.
“Sekarang Ganjar itu apa melakukan hal tersebut? Apa Ganjar punya usaha di Rembang? Kalau ditujukan ke Semen Rembang, memang pabriknya sudah beroperasi?” ujar dia.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Semen Rembang tetap bisa terus beroperasi karena memiliki izin lingkungan perubahan yang diterbitkan Ganjar Pranowo pada 9 November lalu. Pemerintah juga telah memutuskan polemik kelanjutan Semen Rembang akan dikaji dan ditangani oleh tim kecil yang terdiri dari Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Staf Presiden. (*)