MAKASSAR – Empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, dipimpin Panit 2 Ipda Nurtjahayana didampingi Dantim Aiptu Budisman Nur pada hari Senin (19/12/2016), sekira pukul 19.00 Wita, di depan Rumah Makan Paotere jalan AP Pettarani.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pelaku bernama Ruslan alias Ullang (24), warga jalan Rajawali, lorong 13, yang merupakan otak dari aksi Curanmor ini, melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya melalui media sosial facebook kepada anggota Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini.
Tak tanggung-tanggung sebanyak tiga unit motor masing-masing Suzuki DD 4545 BO, Suzuki Smash DD 5390 OO dan Yamaha MX King DD 4400 XX bersama empat orang yang diduga kuat sindikat Curanmor berhasil diamankan.
Mereka masing-masing Farid Tajuddin alias Aco (36), warga jalan Macanda II belakang Kampus UIN Samata, Kabupaten Gowa, Ruslan alias Ullang (24), warga jalan Rajawali 1, lorong 13, Muhammad Irfan alias Ippang (14), SMP Terbuka Baji Areng kelas 3, warga jalan Rajawali 1 lorong 13 A, Saifa Haris alias Indra (17), warga jalan Rajawali 1 lorong 13 A, bertransaksi di depan Rumah Makan Paotere dengan anggota Resmob unit reskrim yang melakukan penyamaran.
Tanpa perlawanan keempatnya langsung diringkus. Di depan petugas, Ullang mengaku sudah tiga kali melakukan aksi Curanmor. “Bulan November 2016, siang hari saya berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio Soul warna merah didepan RS Awal Bros yang saya barter dengan Suzuki Smash Trans Studio barter dengan Mio Sporty warna merah barter bulan 11” akunya kepada Lintasterkini.com.
Aksi selanjutnya dilakukan di daerah TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di jalan Rajawali.
Sementara itu dirinya juga mengaku sudah satu bulan melakukan transaski motor hasil curian via medsos melalui akun facebooknya.
Kini keempat pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Rappocini guna pengembangan lebih lanjut. Kuat dugaan komplotan Curanmor ini sudah seringkali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wikayah hukum Polrestabes Makassar. (*)