MAKASSAR – Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar bersama Direktorat Yustisia Satgas-115 Pusat mengelar penyuluhan hukum penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan. Penyuluhan ini dilakukan satuan tugas (satgas) pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal Makassar di Gedung Sultan Hasanuddin Mako Lantamal VI, Kamis (20/12/2018).
Penyuluhan hukum tersebut diikuti anggota Satgas-115 dari perwakilan personel Lantamal VI Makassar, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Makassar, Kejaksaan, Balai Besar Karantina Ikan (BKIPM), Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Syahbandar Perikanan dan para nelayan di wilayah pesisir Makassar.
Pada pembukaan penyululuhan hukum, Direktur Operasional Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi HD mengatakan, kegiatan ini memberikan penyuluhan hukum menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Menurutnya, penggunaan alat-alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, dampaknya sudah mulai dirasakan masyarakat, dimana hasil tangkapan menjadi semakin sedikit.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maka dampaknya sangat mempengaruhi peningkatan kesejahteraan nelayan,” lanjut Dirops Satgas 115, Laksamana Pertama TNI Wahyudi HD. (*)