MAKASSAR – Penjabat Wali Kota (Pj) Wali Kota Makassar melalui surat edarannya melarang pelaksanaan acara perayaan malam pergantian tahun di hotel mau pun Tempat Hiburan Malam (THM).
Surat itu bernomor 003.02/419/S.EDAR/DISPAR/XII/2020. Beredar di media sosial. Menekankan 3 poin lainnya. Juga termasuk penekanan kepada pemilik usaha hiburan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.
Larangan pelaksanaan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, THM, cafe dan restoran itu termaktub pada poin ke dua.
Pada poin pertama, surat edaran itu tegas menyebutkan. Agar pemilik usaha tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin lewat edarannya akan memberi sanksi kepada pihak yang mengabaikan surat edaran itu.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudy via surat edaran tersebut.
Hingga kini, Rudy Djamaluddin belum bisa dimintai keterangannya secara resmi.