MAKASSAR – Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru meminta kepada para pengusaha tempat hiburan agar tidak menggelar even perayaan malam tahun baru.
Itu menyusul adanya surat edaran Wali Kota Makassar beserta instruksi langsung dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
“Instruksi dan edaran dimaksud, yaitu pertama tidak melakukan aktifitas berupa even apapun atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat momen pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021,” kata dia, Kamis (17/12/2020).
Menurut Zulkarnaen, itu juga sudah merupakan ketentuan Perda Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Sedangkan, sekaitan dengan perayaan Natal, Zulkarnaen juga bilang, agar pemilik usaha hiburan menutup tempat usahanya selama tiga hari. Mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2020.
Selain itu, para pengusaha agar melarang karyawannya untuk tidak mudik mau pun liburan ke luar kota dan daerah.
“Diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju zona merah,” tutup Zulkarnaen.
Komentar