Lintas Terkini

Bocah 13 Tahun Pimpin Komplotan Curnik Di Pinrang

Kapolres Pinrang saat menggelar ekspose pengungkapan kasus komplotan curnik yang melibatkan anak dibawah umur

PINRANG  – Sejumlah kasus kriminal yang berhasil diungkap Polres Pinrang kerap melibatkan pelaku anak dibawah umur. Baik Pencurian Elektronik (Curnik), jambret, pembunuhan, perampasan motor, Pencurian dan Kendaraan Bermotor (Curanmor), pelakunya ternyata anak remaja yang masih di bawah umur.

Terbukti, saat petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang berhasil menggulung komplotan Curnik. Hebatnya lagi, pemimpin komplotan tersebut yang berinisial IK alias Mangkasae’ masih berusia 13 tahun.

Dalam pengungkapan ini, IK bersama sembilan rekannya berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Pinrang. Daru 10 komplotan pelaku curnik itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, yakni di SMP Negeri 5 Pinrang, SMK Negeri 1 Pinrang dan SMK Negeri 2 Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi dalam keterangannya, Kamis (21/1/2016) mengungkapkan, dari 12 komplotan pelaku, pihaknya berhasil meringkus 10 orang dan dua pelaku lainnya masih dinyatakan buron.
Komplotan ini lanjut Adri, telah melakukan aksinya ditiga tempat yakni Gedung SMK Negeri 2 Pinrang di malam tahun baru 2016, rumah Ismail dan Hasri Syam, karyawan BRI Cabang Pinrang di lorong Merpati jalan Serigala kota Pinrang pada tanggal 12 dan 15 Januari 2016 kemarin.

“Di SMK Negeri 2 Pinrang, pelaku IK alias Mangkase’ dibantu dua rekannya, RI (18) dan DE (16) berhasil menggondol sebuah proyektor milik sekolah tersebut dengan cara masuk melalui jendela kelas. Di rumah milik Ismail, IK (13) dibantu AW kembali beraksi dengan cara memanjat dinding rumah dan masuk melalui plafon. Sementara di rumah Hasri Syam, IK membawa delapan rekannya dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik Hasri Syam,” ungkap Adri.

Dari tangan para komplotan pelaku, kata Adri, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti elektronik curian. Yakni Laptop, komputer desktop sat set, TV LCD, jam tangan, sepatu dab dua unit motor yang digunakan komplotan itu saat beraksi.

“Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata kapolres. (*)

Exit mobile version