JENEPONTO – Mengingat kembali peristiwa kelam 20 tahun silam yang dianggap menjadi aib bagi keluarga, memaksa tiga pelaku membunuh Maseng Dg Talli (65), warga Kampung La’bua, Desa Jenetallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Pasalnya, korban pada 20 tahun silam, telah membuat aib karena menghamili anak gadis salah satu pelaku yang membunuhnya.
Alhasil, pada hari Sabtu (21/1/2017), sekira pukul 00.15 wita, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto bersama Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bangkala berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan tersebut. Para pelaku bernama Sakir Dg Situru (40), Langkasa Dg Tinggi (38), keduanya warga Kampung Butta Limbua, Kelurahan Bonto Rannu Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Satu pelaku lagi bernama Sirajang (42), warga Kampung La’bua, Desa Jenetallasa Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Ketiga pelaku pembuhan itu diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto bersama Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bangkala, Sabtu (21/1/2017), sekira pukul 00.15 wita.
Kasus pembunuhan ini awalnya diketahui saat ditemukan sesosok mayat yang teridentifikasi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi membusuk, Jumat (20/1/2017), sekira pukul 17.00 Wita. Mayat itu ditemukan di Dusun Karampuang, Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Mayat yang sudah membusuk tersebut diduga sekitar 6 hari yang lalu. Sekira pukul 17.15 Wita, personil polsek Bangkala tiba di TKP disusul Tim identifikasi Polres Jeneponto. Setelah proses identifikasi tuntas, mayat dibawa ke Puskesmas Bangkala.
Belakangan diketahui jika mayat tersebut bernama Maseng Dg Talli (65), warga Kampung La’bua, Desa Jenetallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dimana korban sekitar 20 tahun lalu menghamili anak kandungnya dari salah satu pelaku. Ketiga orang yang diduga pelaku saat ini diamankan di Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (*)