MAKASSAR – Personil Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, S.IK, Sabtu (20/1/2018).
Dia menjelaskan, awalnya kedua pelaku yang berinisil RL alias Eppe (39) dan SH alias Gugun (20) diringkus setelah menerima laporan dari warga Jl. Kakatua Lr. 3, Kelurahan Parang, kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Setelah mendapatkan informasi, personil Tim Hiu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan kedua pelaku pengedar sabu-sabu tersebut. Saat mengamankan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku membenarkan jika barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar adalah milik mereka.
“Kedua pelaku ini sedang menjalani penahanan dan barang bukti yang ditemukan sudah kita amankan. Saat ini keduanya menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Diari Astetika. (*)
Komentar