JAKARTA-Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto mengaku putus asa mengurus soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Dia tak mampu menjalankan desakan anggota DPR RI untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengaku sudah tak punya solusi.
Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.
“Olehnya itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena percuma, yang sudah disepakati bersama tak bisa dilaksanakan, “ungkapnya saat rapat bersama Komisi IX DPR RI dikutip dari detik.com, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga :
Dia menjelaskan bahwa tak akan ada lagi solusi atas penurunan iuran kelas III BPJS Kesehatan. “Jadi saya sedih sekali. Izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu, saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan tak ada rentan kendalinya bukan di saya,” Bebernya.
“Jadi saya juga bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan,” Imbuhnya.
Meski begitu, ia meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya.
“Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, juga berpendapat senada dengan anggota lainnya. Dia mempertanyakan sikap BPJS yang tidak memberikan solusi atas masalah itu.
Sehingga para anggota Komisi IX DPR, merasa geram dikarenakan mereka para jajaran legislatif dituding tidak membela masyarakat, termasuk para buruh.
“Kalian tahu tidak, hari ini buruh tadi datang ke sini. Perwakilannya tadi diterima oleh Komisi kami. Mereka mempertanyakan sikap kami terkait BPJS. Mereka sangat merasakan langsung dampak dari ini. Karena itu pimpinan, saya tidak meminta ketegasan. Ini soal komitmen. Saya sudah capek ini bolak balik rapat BPJS tidak ada solusinya. Mohon pimpinan dari semua partai, enggak ada kubu pemerintah ataupun yang lain, yang ada hanya rakyat di sini,” ujarnya.
Diketahui, Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi sebagai berikut.
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000. (*)
Komentar