PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) membuat terobosan baru dengan memperkenalkan produk terbarunya di Makassar, yakni PRUTotal Critical Protection (PRUTop) dan PRUTotal Critical Protection Syariah (PRUTop Syariah).
Dengan mengusung tagline “hidup tenang dengan perlindungan total”, PRUTop dan PRUTop Syariah menawarkan beberapa keunggulan utama, seperti perlindungan atas kondisi kritis yang lebih luas, tidak lagi terbatas pada jumlah penyakit kritis yang dilindungi, maksimal uang pertanggungan hingga Rp5 Milir, perlindungan kondisi kritis yang komplit dan tidak ada ketentuan masa bertahan hidup (survival period) serta perlindungan atas penyakit kritis yang belum ditemukan (future-proof).
President Director Prudential Indonesia Jens Reisch menyatakan produk tersebut merupakan rangkaian produk pelengkap asuransi tambahan inovatif guna memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara total. Perlindungan itu tanpa ada batasan jumlah maupun jenis penyakit kritis.
“Ini sudah menjadi komitmen Prudential Indonesia menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama. Tentunya melalui beragam solusi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan jangka panjang,” ungkap Jens pada acara peluncuran yang dilakukan di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (20/1/2020).
Jens menjelaskan saat ini Prudential Indonesia terus senantiasa meningkatkan komitmennya untuk menjadikan masyarakat hidup lebih sehat dan lebih lama melalui beragam solusi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan jangka panjang.
”Kami menyadari kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang makin dinamis. Oleh karena itu, dengan optimisme kampanye ‘We DO’ Prudential, kami terus berinovasi dengan meluncurkan PRUTop dan PRUTop Syariah, rangkaian solusi asuransi yang melindungi masyarakat dari kondisi kritis secara total,” terang Jens.
Sementara itu, dr. H Rachmat Latief menilai produk ini menjawab tantangan kesehatan yang makin kompleks dengan penyakit kritis yang kian berkembang. Apalagi, permasalahan kesehatan dewasa ini makin nyata dan sangat mengancam sehingga masyarakat harus selalu bersiap dan waspada.
“Bukan lagi hal yang bisa diabaikan dan sangat mengancam. Sehingga masyarakat harus selalu bersiap dan waspada. Secara global, World Health Organization (WHO) mengkategorikan permasalahan kesehatan hingga mencapai 68.000 jenis,” ungkap Rachmat.
Indonesia kata dia, juga tak lepas dari bahaya kesehatan tersebut dan kita harus terus siaga terhadap kemunculan penyakit-penyakit baru. Para ahli memperkirakan lima penyakit baru pada manusia muncul tiap tahun, tiga diantaranya bersumber dari binatang.
“Dari peristiwa ini mengingatkan kita semua bahwa penyakit kritis dapat menyerang siapa saja dan berbagai permasalahan kesehatan dapat terus bertambah akibat beberapa faktor seperti gaya hidup, globalisasi hingga perubahan iklim. Masyarakat perlu antisipasi ancaman penyakit kritis ini dengan mengubah gaya dan menyadari mahalnya kesehatan” jelas dr. Rachmat.
Dengan melihat berbagai fakta yang ada, Sheila Widya Nanda, Senior Manager Product Development Prudential Indonesia menuturkan asuransi kondisi kritis saat ini terbatas pada diagnosis jenis penyakit. Makanya PRUTop dan PRUTop Syariah menawarkan konsep baru perlindungan kondisi kritis yang berfokus pada perawatan, tindakan atau ketidakmampuan permanen yang terjadi akibat kondisi kritis.
“Hal ini yang menjadikan PRUTop dan PRUTop Syariah unggul di kelasnya karena kedua produk ini mampu melindungi kesehatan dan finansial masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan memastikan mereka hidup lebih tenang yang sesuai dengan tema yang kita angkat ini,” tuturnya.
Sekedar diketahui, sebagai asuransi tambahan pelengkap, masyarakat yang berusia 6 sampai 65 tahun dapat menikmati perlindungan ganda jangka panjang secara total, caranya hanya dengan menambahkan atau membeli paket PRUTop dan PRUTop Syariah dengan asuransi tambahan PRUCrisis Cover Benefit Plus 61 (Syariah) yang memberikan perlindungan kondisi kritis tahap akhir atau paket PRUTop dan PRUTop Syariah dengan asuransi tambahan PRUEarly Stage Crisis Cover Plus (Syariah) yang memberikan perlindungan kondisi kritis sejak tahap awal. (*)