MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar baru-baru melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings.
Tindakan itu dilakukan menyusul ketidakpatuhan pihak pengelola terhadap kebijakan yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Holywings tetap beroperasi.
Padahal, kebijakan tersebut terkait dengan pemberlakuan jam operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19 ini.
“Sudah kami layangkan surat pemanggilan kepada pihak HW. Dan itu diagendakan pada 20 Januari 2021,” aku Kasatpol PP Makassar, Iman Hud belum lama ini.
Anggota DPRD Makassar pun angkat bicara. Legislator asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) meminta kepada Satpol PP bertindak tegas. Tidak hanya sebatas gertakan saja tetapi disanksi.
“Kami mendukung apa yang dilakukan teman-teman di Satpol PP terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Tetapi jangan kemudian kesannya hanya untuk menggertak. Harus diberikan efek jera bagi pelaku yang sudah jelas melanggar agar bisa menjadi contoh untuk para pelaku usaha lain,” pungkas anggota Komisi A DPRD Makassar itu, Rabu (20/01/2021).
Pemberian sanksi itu pun kata Rachmat jangan hanya berlaku bagi pengelola Holywings saja, akan tetapi untuk seluruh THM yang melanggar.
“Masih banyak kok THM yang melanggar baik protkes (protokol kesehatan) mau pun pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi karena mungkin pelaku usaha beranggapan itu cuman sekedar gertakan aja, tanpa ada tindakan nyata dari sanksi yang akan diberikan,” ujar Rachmat. (*)