BULUKUMBA – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/01/2021).
Terduga pelaku itu berinisial SK, berusia 56. Diringkus di Lingkungan Kasimpureng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Menurut Kasat Res Narkoba Bulukumba, AKP Hambali, SK diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari warga. Menyebut, jika di lingkungan tempat tinggalnya kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Laporan warga yang masuk ke kami itu pada Sabtu 16 Januari ini. Lalu kita selidiki dan menangkap terduga pelaku,” ungkap AKP Hambali.
Saat diringkus, SK mengakui perbuatannya. Sering memperjual belikan (pengedar) dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Dengan begitu kata AKP Hambali, pihaknya lantas melakukan pengembangan hingga menggeledah rumah pelaku. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan.
“Barang bukti itu, satu saset plastik bening jenis diduga berisi sabu. Satu saset plastik bening diduga sisa sabu, satu saset plastik bening besar diduga bekas pakai sabu,” terangnya.
“Ada juga dua saset plastik bening diduga bekas pakai Sabu, dua batang sendok sabu, dua pack saset kosong, satu botol alat isap (bong), satu buah kotak plastik yang dibalut isolasi warna hitam, satu alat timbangan sabu, satu unit HP lipat merek Samsung warna putih,” papar AKP Hambali menambahkan.
Sebelum diringkus kata AKP Hambali lagi, pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu. (*)