MAKASSAR – Ada lima kabupaten pelaksana Pilkada serentak 2020 di Sulsel yang saat ini masih bersengketa. Itu sesuai daftar perkara Pemilu yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin akui pihaknya telah menerima surat dari KPU pusat. Sekaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan seretank 2020. Disertai lampiran nama-nama kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 lalu.
Selain itu, juga ada surat dari MK. Terkait dengan keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kota tahun 2021 yang teregistrasi di MK. Berikut dengan daftar perselisihan hasil Pemilu, lengkap dengan nama paslon pemohon atau penggugat.
Baca Juga :
“Bukan draft itu, tapi surat resmi,” kata Uslimin saat LINTATERKINI menunjukkan surat itu melalui via pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/01/2021) sore tadi.
“Tentu (surat sudah kami terima),” sambungnya.
Saat ditanya kota/kabupaten mana saja yang hasil Pemilunya bersengketa di MK, Uslimin memilih mengarahkan untuk melihat isi surat itu.
“Ada lima yang bersengketa. Itu sudah lama beredar diberita sejak 23 Desember 2020. Bahkan jauh sebelumnya lagi, yakni sejak 12 Desember 2020,” pungkasnya.
Begitu pun dengan jadwal penetapan calon kepala daerah terpilih, Uslimin kembali merujuk ke surat edaran KPU pusat tersebut. Yang kata dia, merupakan kewenangan dari KPU kota/kabupaten untuk memutuskan.
Berdasarkan surat tersebut, kelima kabupaten di Sulsel yang hasil Pilkadanya berperkara di MK, yakni Luwu Utara, Luwu Timur, Barru, Pangkep dan Bulukumba. (*)
Komentar