Logo Lintasterkini

DPR Sepakati RUU Minerba, Frederik Kalalembang : Kita Harapkan Bisa Memperkuat Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Mineral

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 21 Januari 2025 09:02

Anggota DPR RI Frederik kalalembang sekaligus anggoata Baleg saat menyerahkan RUU beberapa waktu lalu.
Anggota DPR RI Frederik kalalembang sekaligus anggoata Baleg saat menyerahkan RUU beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg, Bob Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam rapat tersebut, anggota DPR menyetujui hasil penyusunan RUU ini untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Prioritas untuk Perguruan Tinggi dan UMKM

Pasal 51A RUU Minerba mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan dan kontribusi perguruan tinggi dalam sektor tambang.

Sementara itu, Pasal 51B menyatakan bahwa UMKM dan badan usaha swasta juga dapat memperoleh izin WIUP. Aturan ini diharapkan mendukung hilirisasi, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat rantai pasok dalam negeri dan global.

Mendukung Kebijakan Afirmatif

RUU ini juga memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk turut mengelola lahan tambang. Anggota Baleg DPR RI, Frederik Kalalembang, mengapresiasi langkah ini. “Melalui RUU ini, kita harapkan dapat memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat,” ujarnya.

Anggota DPR RI Frederik kalalembang (kanan) bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya

 

Rapat pleno ini dihadiri 23 anggota dari 45 anggota Panitia Kerja (Panja), yang berasal dari delapan fraksi DPR. Meski DPR sedang dalam masa reses, pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan untuk mempercepat proses legislasi.

Dengan selesainya penyusunan ini, DPR berharap revisi UU Minerba dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pendidikan, ekonomi, dan masyarakat umum. (*)

 Komentar

 Terbaru

News10 Juli 2025 12:43
Pemkab Pinrang Percepat Transformasi Digital Sektor Keuangan Daerah Melalui Penerapan KKPD
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mempercepat transformasi digital sektor keuangan daerah melalui penerapan Kartu Kredit Pemerinta...
Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...
Ekonomi & Bisnis10 Juli 2025 07:17
JKOC Rayakan Harganas Melintasi 2 Candi dan 3 Gunung Berapi
MAKASSAR – Setelah sukses berdendang ria melalui program JKOC On Tour TEMBANG KENANGAN yakni tur wisata dan penyaluran sedekah di beberapa titik...
News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...