PALOPO – Dua tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Senin (20/2/2017), sekira pukul 21.30 Wita. Petugas awalnya meringkus Ria alias Cici bin Arsyad (41 tahun) di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota palopo.
Wanita ini diamankan petugas karena ia menguasai barang narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka ini. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka Ria ini. Barang bukti itu antara lain 2 (dua) sashet ukuran kecil berisi kristal bening dan 1 (satu) buah handphone merk samsung young One warna merah.
Tersangka Ria ini mengungkapkan jika narkoba tersebut ia dapatkan dengan membeli pada seorang lelaki bernama Musdaling alias Daling bin Haeri Harsana (46 tahun).
“Saya membeli dari Musdaling seharga Rp.500 ribu. Orang itu tinggal di Jalan Gunung Terpedo, Kelurahan Boting, kecamatan Wara,” ungkap Ria, saat diinterogasi aparat.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pengembang ke rumah yang disebutkan oleh tersangka Ria. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya, yang berperan sebagai penjual/pengedar bernama Musdaling. Tersangka Musdaling ini diringkus di rumahnya Jalan Gunung Torpedo, Kelurahan Boting, Kota Palopo.
Operasi penangkapan dua tersangka narkoba tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Maulud, SH. Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka kedua ini yaitu 2 (dua) saset ukuran kecil berisi kristal bening, 3 (tiga) saset bening bekas pakai, 2 (dua) batang kaca pirex, 2
(dua) cengklong, 2 (dua) potongan kaca pirex yg ujungnya terpasang selang plastik, 2 (dua) batang pipet plastik, 1 (satu) penutup bong yang terpasang kaca pirex, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) Hp Samsung warna hitam, serta uang Rp.500.000. (*)