Lintas Terkini

Jika Terbukti Narkoba, 7 Sipir Rutan Surabaya Terancam Dipecat

Ilustrasi.

LINTASTERKINI.COM – Tujuh petugas sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam pemecatan. Ketujuh sipir tersebut sampai sekarang masih diperiksa penyidik tim saber pungli Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

Mereka adalah AG, JR, TM, VC, TB, JN dan SM. Apabila, nantinya dalam pemeriksaan itu memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, ketujuhnya dipastikan akan dipecat.

“Jika terbukti dalam peredaran narkoba, akan kita berhentikan dari jabatannya. Pasti kami pecat ketujuh petugas sipir yang sekarang masih diperiksa ini,” tegas Kepala Kemenkumham Jawa Timur, Budi Sulaksana, Senin (20/2/2017).

Tidak hanya tujuh orang petugas sipir dari Rutan Kelas I Surabaya itu saja, peringatan sanksi berat dipecat itu juga diberlakukan untuk semua petugas sipir yang ada di seluruh Rutan dan Lapas Jawa Timur. Budi juga mengungkapkan, untuk membuktikan keterlibatan ketujuh orang dalam peredaran narkoba.

Penyidik Kemenkumham Jawa Timur, akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Sebab, yang mempunyai data dan informasi awal mengenai keterlibatan tujuh orang itu adalah BNN.

“Nanti ini akan kita bentuk tim, bekerjasama dengan BNN untuk memeriksa ketujuh petugas sipir ini. Karena BNN mempunyai data dan alat yang lengkap dalam teknologi untuk mengungkat peredaran narkoba,” terang Budi.

Dia juga mengungkapkan, apabila dalam pemeriksaan itu nantinya terbukti terlibat peredaran narkoba dalam Rutan, maka kasusnya akan diserahkan ke BNN.

“Kita akan membantu petugas BNN untuk membersihkan peredaran narkoba dalam Rutan maupun Lapas di seluruh Jawa Timur. Termasuk mengenai ketujuh petugas sipir ini, jika terbukti dan bisa dipidana, sepenuhnya akan diserahkan ke BNN,” pungkas dia.

Perlu diketahui tim penyidik dari Saber Pungli Kemenkum HAM Jawa Timur, satu minggu lalu telah mengamankan tujuh petugas sipir Rutan (Rutan) Kelas I Surabaya. Sebab, diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di dalam rutan, sehingga harus menjalani pemeriksan oleh penyidik. (Sumber : Merdeka.com)

Exit mobile version