Lintas Terkini

Buruh Nyambi Pengedar Sabu Dibekuk Petugas di Pinrang

Sudirman alias Sudi Bin Majid (34), warga Kampung Guru, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang.

PINRANG – Sudirman alias Sudi Bin Majid (34), warga Kampung Guru, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang. Penangkapan buruh ini diduga karena nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.

Penangkapan pelaku narkoba ini dipimpin Ipda Mauldi Waspadani, Selasa (20/2/2018), sekira pukul 17.00 Wita. Sudi yang berprofesi sebagai buruh ditangkap karena terindikasi terlibat sebagai pengedar dalam jaringan bisnis narkoba di Kabupaten Pinrang.

Saat diringkus, dari tangan pelaku ikut disita barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 0,70 gram. Data yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika pelaku terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu ini.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak dan mendapati pelaku yang lagi duduk di balai-balai teras atas rumahnya. Petugas Reserse Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 sachet yang diduga berisi sabu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara membeli dari lelaki bernama Inno seharga Rp1,6 juta.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (21/2/2018), membenarkan adanya pemgungkapan kasus tersebut.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Adhi Purboyo. (*)

Exit mobile version