GOWA – Dua pelaku kasus pencurian motor (curanmor), berhasil diringkus di Jl. Abdul Kadir Makassar pada hari Rabu (14/2/2018) pukul 02.00 wita, berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Barombong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda A. Masruni, dengan Aipda Wijaya serta Bripka Arif dibantu Tim Resmob Brimob Polda Sulsel.
Kedua pelaku curanmor yang berhasil diringkus yakni MA (20) yang bekerja sebagai tukang las dan MI (19) bekerja sebagai penjaga warnet.
Keduanya melalukan pencurian di Desa Sarombe Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan, Barombong Kabupaten Gowa, dengan masuk kedalam pekarangan rumah dan membawa motor yang diparkir tampa dikunci.
Baca Juga :
Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim, saat press conference di Polsek Barombong, Selasa (21/2/2018), mengatakan dari tangan pelaku berhasil di peroleh barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Mio warna merah hitam tanpa plat yang disimpan di temannya di Jln. Abd. Kadir Makassar.
“Keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian motor dengan masuk kedalam rumah korban dan membawanya lari,” terangnya.
Lanjut Muh Hasyim ,bahwa kedua pelaku dan barangbukti sudah diamankan di Polsek Barombong.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar